SBB-Kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Maluku melakukan ekspose Perhitungan Kerugian Negara (PKKN) terhadap Alokasi Dana Desa dan Dana Desa.
Ada tiga desa yang diekspose Perhitungan Kerugian Negara kepada Tim PKKN Kejaksaan Tinggi Maluku yakni desa Lokki, Morekau dan Hatunuru.
Ekspose perkara tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari SBB Gunanda Rizal bersama dengan Jaksa Penyidik Supriyatmo Efensus, dan Izaak Muskitta dihadapan tim PKKN Kejaksaan Tinggi Maluku (Kajati Maluku).
Kegiatan ekspose ini merupakan bagian dari mekanisme koordinasi, pengawasan, serta perhitungan potensi kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.
Berdasarkan siaran pers Nomor : PR-102/08/2025.SBB dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri SBB GUNANDA RIZAL, yang diterima media ini, Jumat (22/8/2025) Ada tiga perkara yang diekspose antara lain.
1,Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2017 s/d 2020.
2, Penyalahgunaan/Penyimpangan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Morekao, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2018 s/d 2020
3-Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Desa Hatunuru, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2023.
Melalui kegiatan ekspose ini, Tim PKKN Kejaksaan Tinggi Maluku memberikan masukan, arahan, serta melakukan pendalaman terkait analisis kerugian negara, sehingga seluruh tahapan penyidikan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, transparan, serta akuntabel.
Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kajari SBB) menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.(**)

