Kamis, P3K Paruh Waktu SBB Terima SK: Tidak Boleh Diwakili

SBB,-Sebelum di beritakan P3K Paruh Waktu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) akan menerima SK pada Rabu 17 Desember 2025, namun ada beberapa instansi yang masih melakukan perbaikan, sehingga kembali ditunda penyerahan SK tersebut.

Awalnya jadwalkan Rabu, tanggal 17 Desember 2025 diserahkan namun ada beberapa instansi yang berkasnya belum lengkap, dan sudah diperbaiki.

Karna belum lengkap makanya ditunda penyerahan SK tersebut.

“Lusa, Kamis 18 Desember 2025 sudah diserahkan oleh Bupati SBB, nantinya ada surat edaran secara resmi oleh BKPSDM SBB,” kata salah satu ASN yang enggan namanya dipublikasikan kepada media ini, Selasa, 16 Desember 2025.

Informasi surat edaran pemberitahuan kepada P3K Paruh Waktu SBB diterima redaksi media ini, yang ditandatangani Sekda Leverne A. Tuasuun. Piru 16 Desember 2025.

Penyerahan SK bertempat di Lapangan Upacara Kantor Bupati SBB. Dan tidak boleh diwakili dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

1, Para P3K Paruh Waktu mengenakan pakaian KORPRI terbaru lengkap.

2, Bagi yang mengenakan hijab wajib menggunakan hijab warna hitam polos tanpa motif

3, Sepatu pantofel dan tidak diperkenankan memakai kaos, celana jeans dan sendal

4, Papan nama dengan dasar hitam.(**)