SBT,Teraslalane.com – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (Kejari SBT) memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan Barang Bukti Perkara Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, rabu (12/11/2025).

Kegiatan Pemusnahaan Barang Bukti ini merupakan kegiatan Pemusnahaan barang Bukti yang ke-2 (Kedua) kalinya oleh Kejari SBT dalam tahun 2025. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara menghancurkan, dibakar dan ditumpahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Pemusnahaan Barang Bukti itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Nomor Print-563/Q.1.17/Kpa.5/11/2025 pada tanggal 10 november tahun 2025.
Diketahui, Selain Kepala Kejaksaan Negeri SBT, hadir pada kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri adalah Bupati Seram Bagian Timur yang diwakili Asisten I Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur, Kapolres Seram Bagian Timur yang diwakili Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Seram Bagian Timur, Ketua Pengadilan Negeri Dataran Humimoa yang diwakili Panitera Muda Pengadilan Negeri Dataran, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Plt.Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur serta para pegawai di lingkup Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.

