Komisi I DPRD SBT Undang Tiga OPD Mitra, Bahas Pemberkasan PPPK Paruh Waktu

SBT,Teraslalane.com – Komisi Satu ( I ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bermitra dengannya untuk rapat dengar pendapat (RDP) , kamis (18/09/2025).

OPD yang diundang untuk rapat dengar pendapat dengan Komisi satu DPRD SBT itu adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bappeda dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda).

Idrus Wakano (Anggota Komisi 1) saat menyampaikan atensi

Kehadiran ketiga OPD mitra Komisi satu tersebut, untuk membahas pemberkasan PPPK Paruh Waktu yang sedang berlangsung saat ini. Dimana, pemerintah daerah harus memberi ruang dan waktu yang cukup kepada peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang saat ini sedang berproses.

Kepada wartawan usai rapat itu, Ketua Komisi Satu Abdul Aziz Yanlua mengungkapkan, waktu yang diberikan pemerintah kepada peserta PPPK Paruh waktu sebanyak 9 hari, terhitung mulai dari hari minggu tanggal 14 ke hari senin tanggal 22 pekan depan, tidak sebanding dengan jumlah PPPK paruh waktu yang berjumlah 3.258 orang.

” Komisi satu mengundang BKPSDM, Bappeda dan Bagian Hukum, kaitannya dengan proses pemberkasan adik-adik kita yang paruh waktu, ” Bagitu disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD SBT Aziz Yanlua usai memimpin rapat dimaksud.

Suasana dalam rapat saat Dewan Idrus Wakano menyampaikan atensinya

Yanlua menambahkan, pihaknya (DPRD Komisi 1) meminta BKPSDM untuk berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memperpanjang waktu pemberkasan, terutama pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) agar supaya semua peserta PPPK Paruh waktu dapat menyelesaikan semua tahapan pemberkasan nya.

” Polres hanya bisa menerbitkan SKCK dalam satu hari 250, itu artinya tidak semua adik-adik kita yang berproses ter akomodir. Karena itu, tadi kami tegaskan, BKPSDM segera berkoordinasi dengan BKN untuk memperpanjang waktu pemberkasan, ” Pintanya. (BW)