AMBON-Dalam rangka mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan. Pemerintah Provinsi Maluku bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS).
PKS tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri. Disaksikan oleh sejumlah pejabat struktural dan perwakilan masyarakat desa.
Penandatanganan berlangsung pada 30 Agustus 2025 di kediaman resmi Gubernur Maluku,
Posbankum menjadi tonggak penting dalam memperluas akses terhadap keadilan hukum bagi seluruh masyarakat Maluku.
Pemerintah hadir sampai ke desa. Dengan Posbankum, warga kecil sekalipun akan mendapat pendampingan hukum.
“Ini bukan hanya tentang layanan hukum, tapi juga sebagai wujud semangat orang basudara serta pemerataan, pemberdayaan, dan keadilan sosial di Maluku,” ungkap Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa disela-sela kegiatan PKS.
Dalam kegiatan itu hadir, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, Kepala Biro Hukum Setda Maluku, Hendrik Hermawan, dan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Setda Maluku, Dominggus N. Kaya.
Ada pula para paralegal dari Desa Poka dan Desa Alusi Batjas yang mewakili keterlibatan masyarakat dalam memperkuat akses hukum dari bawah.(**)

