SBT,Teraslalane.com – Menanggapi tindakan hukum permohonan praperadilan yang diajukan oleh penasehat hukum tersangka yang berinisial JU, Sadaq Idris Tianotak, S.H. saat di konfirmasi menyatakan bahwa “permohonan para peradilan merupakan suatu proses untuk menguji apakah tindakan penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan penetapan tersangka sesui prosedur hukum atau tidak.
Termasuk di dalamnya menguji penghentian penyidikan atau penuntutan serta ganti atau rehabilitasi yang kesemuanya itu menjadi domain kajian hukum formil dan bukan materiil.
Sementara terkait apakah tersangka terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya atau tidak, Kuasa Hukum korban ini mengatakan, itu masuk pada pokok perkara yang menjadi domain hukum materiil dan tidak ada pada lingkup praperadilan.
Menurut Tianotak alasan pengajuan permohonan praperadilan yang menyatakan bahwa penyidik terlalu terburu-buru menetapkan status tersangka dan penahanan terhadap tersangka di karenakan desakan masa,hal itu tidak benar, sebab baginya, hal penetapan tersangka oleh polres ini dikarenakan jika dihitung dari terbitnya laporan polisi sampai pada dikeluarkannya surat penyidikan adalah waktu yang lebih dari cukup untuk kebutuhan penetapan tersangka.
” Jadi tidak benar jika hal itu dilakukan secara terburu-buru dan karena desakan masa terkecuali Penyidik lalai dalam mentaati ketentuan hukum acara. Bahwa terhadap permohonan praperadilan ini, kita akan menilai sejauh mana kecermatan, ketelitian dan keseriusan penyidik Polres Seram Bagian Timur terhadap dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak korban.” Tutur Sadak.
Dia menambahkan, sejatinya praperadilan itu tidak punya peluang menang jika penyidik dalam melakukan tugasnya telah mengacu pada ketentuan hukum acara yang ada baik dalam prospektif undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
” Namun apapun hasil dari praperadilan ini tidak bisa menggugurkan pokok perkara karena yang diperiksa pada para peradilan bukanlah terkait apakah tersangka terbukti atau tidak terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya karena itu berkaitan dengan pokok perkara yang akan diperiksa pada saat sidang pembuktian di pengadilan” Katanya
Selaku penasehat hukum Sadaq Idris Tianotka dan rekannya Hidayat Kelilauw menyatakan bahwa kliennya tidak perlu khawatir terkait pengajuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh penasehat hukum tersangka. Karena jika mereka kalah di pra-peradilan maka perkara ini dengan cepat harus disidangkan.
” Jika mereka menang di praperadilan maka Kapolres Seram Bagian Timur harus mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan terhadap perkara ini dan kemudian Kapolres Mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan baru untuk menaikkan kembali perkara tersebut. Jadi santai saja ungkapnya”. (BW)

