Polisi Musnahkan Puluhan Liter Sopi Hasil Razia di Pelabuhan Hunimua

AMBON-Sebanyak 70 liter Minuman Keras tradisional Jenis Sopi yang disita di pelabuhan penyeberangan fery Hunimua, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah (Malteng) telah dimusnahkan Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease.

“Minuman keras disembunyikan dalam tiga kantong plastik merah dan satu karton mi instan. Sopir kendaraan bernama Muslimin dan barang bukti langsung kami musnahkan di tempat,” ujar Kasi Humas Polresta Ambon, IPDA Janet S. Luhukay.

Sopi tersebut diangkut menggunakan mobil bus dengan nomor polisi DE 7008 GU. Dari Kabupaten SBB melewati pelabuhan penyeberangan fery Waipirit, Desa Waipirit, Kecamatan Kairatu. Kamis (4/9/2025)

Razia ini merupakan kolaborasi antara Anggota Pos Pam Pelabuhan Hunimua Brigpol D. Marasabessy, Bhabinsa Negeri Liang Kopka Faruk Soplestuny, dan POM TNI AL Kelasi Dua Daffa Alfa Redho Sitorus.

Selain itu, sebagai bagian dari upaya Polresta Ambon untuk menekan angka kriminalitas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.

“Kami ingatkan para pengemudi untuk tidak lagi mengangkut barang titipan berupa sopi atau jenis miras lain. Pelanggaran seperti ini akan ditindak tegas,” tegas Luhukay(**)