SBT-Kasus dugaan pelecehan verbal yang menimpa warga Desa Bitorik, Kecamatan Kelimury Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku, berinisial AK kini memasuki babak baru.
Kejadian bermula saat AK bersama anak-anaknya sedang bersantai di bawah pohon mangga sambil menonton ponsel. Tiba-tiba, HK datang dan melontarkan pertanyaan yang dianggap tidak pantas serta melecehkan martabat Asia sebagai seorang istri.
“Asia, kamu pakai celana dalam atau tidak?,”demikian perkataan HK yang diungkapkan oleh AK kepada pihak keluarga.
Meski sempat mengabaikan perkataan tersebut, peristiwa serupa kembali terjadi pada Rabu (19/03/2025) sekitar pukul 09.00 WIT. Saat itu, Asia sedang mencuci pakaian di sungai yang berada di antara Desa Bitorik dan Desa Sumbawa. HK datang lagi dan mengulang pertanyaan yang sama dengan nada yang dianggap semakin melecehkan.
Merasa terhina dan takut, AK (selaku korban) segera meninggalkan lokasi dengan perasaan terpukul dan menangis. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga terdekat. Kasus ini pun dibawa ke pemerintahan desa untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Dalam pertemuan adat, HK ( pelaku) mengakui perbuatannya dan pemerintah desa menjatuhkan sanksi berupa pengangkutan pasir untuk pembangunan masjid sebagai bentuk hukuman adat. Namun, keputusan ini dinilai tidak memadai oleh pihak keluarga korban.
Kadir Kilwarani, yang mewakili keluarga korban, menyatakan kekecewaannya atas sanksi adat tersebut dan memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Saya pribadi mencabut kasus ini dari ranah desa dan membawanya ke ranah hukum.
“Kata-kata yang dilontarkan tidak hanya melanggar norma agama dan adat, tetapi juga hukum negara,” tegas Kadir Kilwarani melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Jumat (21/03/2025).
Kadir menekankan bahwa kasus ini perlu dijadikan pelajaran agar tidak ada lagi pelecehan serupa yang dianggap remeh. Menurutnya, tindakan HK tidak hanya tidak etis tetapi juga telah melanggar hukum yang berlaku.
Di sisi lain, HK mengakui kesalahannya dan menyatakan kesiapan untuk menghadapi konsekuensi hukum. Proses hukum lebih lanjut akan dilanjutkan di Polres Seram Bagian Timur.(**)

