Razia di Kios Warga, Polsek Sirimau Sita 78 Liter Miras
AMBON,-Polsek Sirimau berhasil menyita puluhan liter minuman keras (miras) tradisional berjenis sopi, saat melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin malam (2/2/2026).
Razia dipimpin Wakapolsek Sirimau IPTU Zaenal, didampingi Kanit Intelkam IPTU F. Beda Bugan, Kanit Reskrim AIPTU A. Rumtutuly, bersama Tim Opsnal Unit Reskrim dan personel respon time Polsek Sirimau.
Razia dengan menyasar sejumlah kios di wilayah hukum Polsek Sirimau, di antaranya kios warga di kawasan Ongkoliong, Desa Batu Merah, serta kios Buton yang berlokasi di depan Gereja Bethel Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Dalam razia itu, ada sebanyak 78 liter miras disita dari dua kios di lokasi yang berbeda-beda.
Kios di kawasan Mardika petugas menyita 75 liter miras, dikemas dalam kantong plastik. Sedangkan kios di kawasan Batu Merah sebanyak 3 liter sopi yang di amankan personil Polsek setempat.
disita dari dua penjual di lokasi berbeda. Dari salah satu kios di kawasan Mardika, petugas mengamankan sekitar 75 liter sopi yang dikemas dalam kantong plastik berbagai ukuran. Sementara dari kios di kawasan Batu Merah, diamankan sekitar 3 liter sopi yang juga dikemas dalam kantong plastik.
Semua barang bukti telah amankan di Mapolsek Sirimau guna diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Razia dilaksanakan dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek setempat.
razia ini juga sebagai upaya menekan peredaran minuman keras ilegal, mencegah terjadinya gangguan kamtibmas akibat konsumsi miras, serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif minuman beralkohol.(**)

