Sudah Dua Tersangka Pembakaran Rumah Warga Hunuth, Satu Anak di Bawah Umur

AMBON- Polda Maluku tetapkan AP sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah warga Hunuth, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Yang terjadi pada 19 Agustus 2025 lalu

Sebelum AP tetapkan sebagai tersangka, Polda Maluku lebih awal telah tetapkan tersangka IS dikasus yang sama.

A.P. alias U ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara,” kata Kabag Humas Polda Maluku Kombes Rositah, Selasa 2 September 2025.

“Tersangka pertama berinisial IS yang ditetapkan pada 30 Agustus 2025, ia tidak ditahan karena statusnya anak masih di bawah umur.”sambung Kabag Humas. 7 saksi yang sebelumnya telah dipanggil tidak hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Dua pemanggilan telah dilakukan, namun hingga kini tak satu pun dari mereka datang.

Ia pun mengimbau warga, khususnya mereka yang telah menerima surat panggilan, untuk segera memenuhi kewajiban hukum guna membantu kelancaran proses penyidikan.

Ketidakhadiran saksi dinilai berpotensi menghambat pengungkapan kasus yang berdampak luas terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan tersebut.

“Kami juga meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan tugasnya. Marilah kita bekerja sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” imbau Rositah.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini dengan menjunjung tinggi asas hukum dan keadilan. Proses penyelidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka tambahan jika ditemukan bukti-bukti baru.

Polda Maluku juga mengajak semua pihak untuk menjaga stabilitas dan tidak terpancing oleh isu-isu provokatif yang dapat memperkeruh situasi.

Penegakan hukum akan dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan, serta dalam semangat melindungi masyarakat dan memulihkan rasa aman di Desa Hunuth Durian Patah.(**)