Bursel,Teraslalane.Com-RO (37) dan RL (28) kedua tersangka kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru di Namlea.
Kedua tersangka diserahkan Polres Buru Selatan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap oleh JPU.
RO adalah pelaku persetubuhan terhadap Korban SS, 13 tahun. Perkara yang terjadi pada Kamis, 3 Oktober 2024 lalu ini ditangani Polsek Waesama.
Sementara Tersangka RL adalah pelaku pencabulan terhadap Korban AS, 17 tahun. Perkara yang terjadi di Namrole pada 16 September 2024 lalu ini ditangani penyidik Satreskrim Polres Buru Selatan.
Kami telah menyerahkan dua tersangka dengan kasus berbeda yang di tangani oleh penyidik Satreskrim Polres Buru Selatan dan penyidik Polsek Waesama.
”Kedua kasus ini terkait persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur,” kata Kapolres Buru Selatan AKBP M. Agung Gumilar melalui Kasat Reskrim, IPTU Yefta Marson Malasa, (22/1/2025).
Proses tahap 2 atau penyerahan tersangka dari penyidik kepolisian kepada JPU Kejari Buru di Namlea sendiri telah dilaksanakan pada 16 Januari 2025.
“Kedua tersangka kini telah berproses dengan JPU hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” jelasnya.
Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal berlapis sesuai dengan perbuatan masing-masing.
Malasa bilang, mereka disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Ayat (3) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) atau Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.
“Mereka terancam dipidana dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.(**).

