Kabid Bina Marga PUPR SBT Di Demo, Ulah PT STP di Jalan Lingkar Pulau Gorom

SBT,Teraslalane.com – Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Seram Bagian Timur Novi Rumata di Kantor Dinas PUPR, kamis (20/22/2025).

Demontrasi ini dilakukan Ikatan Mahasiswa Muhamadia (IMM) Cabang SBT dan Pemuda Anti Korupsi SBT, yang dikoordinir oleh Ketua IMM SBT Lagaza Rumalean.

Sofyan Keliobas yang merupakan orator dalam aksi ini mengatakan, bina marga dinas PUPR SBT mestinya bertanggungjawab atas denda yang dikenakan kepada kontraktor pekerjaan jalan lingkar Pulau Gorom tahun 2024.

Sebab menurutnya, pekerjaan rehabilitasi jalan lingkar Pulau Gorom, memiliki sejumlah masalah yang mesti menjadi perhatian serius. Dia menuturkan, sebanyak 300 juta denda yang harusnya diselesaikan oleh kontraktor itu, hingga kini belum diselesaikan.

Keliobas berpendapat, dari tahun 2021 sampai tahun 2025 ini terdapat pengembalian kerugian negara ratusan juta rupiah, bahkan sebelumnya ditahun 2021 perusahaan yang banyak mengerjakan proyek-proyek besar di SBT ini, diduga membuat negara rugi sebanyak Rp 3 Milyar rupiah.

” Kami menduga dinas PUPR SBT turut memuluskan PT Seram Tunggal Pratama dalam memenangkan tender proyek di SBT, padahal PT tersebut sudah cacat lantaran setiap tahun terdapat pengembalian negara ratusan juta rupiah sejak tahun 2021 hingga tahun 2025 ini, ” Ucap Keliobas dalam orasinya.

Mantan Ketua GMNI SBT ini kemudian berharap, Kepala Dinas PUPR melalui Bidang Bina Marga dapat memberi peringatan kepada Perusahaan Seram Tunggal Pratama sebagai kontraktor dalam pekerjaan rehabilitasi jalan lingkar Pulau Gorom itu.

” Satu ketegasan dari kami frot pemuda anti korupsi, kepada pihak PUPR SBT untuk dapat memberi teguran keras kepada PT STP berupa black list perusahaan, agar hal ini tidak terulang kembali, ” Tambahnya lagi.

Sementara itu, Kabid Bina Marga PUPR SBT Novi Rumata mengatakan, dirinya diberi tugas untuk menjabat pada Bina Marga tahun 2023, dan sampai saat ini, PT Seram Tunggal Pratama tidak memiliki Cidera janji dengan pihak Bina Marga, bahkan untuk memblaclist perusahaan tersebut bukanlah kewenangannya. Sebab pihaknya hanya bisa menyurati jika ada kesalahan administrasi.

” Kami tidak ada Cidera janji, dan kewenangan black list tidak ada di Bina Marga,” Ucap Rumata.