Cabuli Anak Sendiri, Ayah Kandung di SBB Terancam 15 Tahun Penjara

SBB-Seorang Ayah berinisial (SK) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Provinsi Maluku, tega cabuli anak kandungnya sendiri berinisial (AK) yang masih duduk dibangku kelas 2 SMK.

Pelaku (ayah kandung) kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Kabupaten setempat.

Dikatakan Kapolres, tersangka SK melakukan persetubuhan selama ini sebanyak satu kali dan pencabukan berulang-ulang kali. Tersangka melakukan pencabulan terhadap anak korban saat masih duduk di bangku kelas 11 SMP dan masih berusia 13 tahun.

Kapolres menjelaskan, pada saat hendak menyetubuhi anak korban, tersangka pernah memberikan uang kepada anak korban, dari Rp 5000 hingga Rp 20.000.

“Setelah tersangka mencabuli dan menyetubuhi anak korban, tersangka sempat mengancam agar anak korban tidak memberitahukan perlakuannya kepada siapapun.”jelas Kapolres AKBP Andi Zulkifli dalam konferensi pers, Selasa (23/9/2025) di Aula Bhayangkara Polres SBB.

Dalam kasus ini, sudah 3 orang saksi diperiksa, dan telah memenuhi unsur sesuai ketentuan bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Lebih lanjut, kata Kapolres, untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah baju, 1 buah celana dan satu buah celana dalam,”tutur Kapolres.

Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku SK dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3) dan pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Dengan hukuman penjara minimal 5 tahun sampai dengan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000,000 (**)