SBT-Sembilan (9) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disidang oleh majelis kode etik pemerintah daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) beberapa waktu lalu telah dijatuhi hukuman berat, enam (6) diantaranya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Sanksi berat ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) SBT A. Q Amahoru yang juga selaku ketua Majelis Kode etik kepada wartawan usai membacakan putusan sidang dalam sidang pelanggan disiplin ASN lingkup Pemda SBT, Senin (14/07/2025) sore di aula lantai dua kantor Bupati.
Kepada wartawan Amahoru menyampaikan, ke-enam ASN yang disanksi berat dengan diberhentikan tersebut, sesuai dengan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dimana mereka diketahui tidak menjalankan tugas lebih dari lima tahun.
“Kami telah membacakan keputusan penjatuhan dengan hukuman disiplin berat kepala sembilan orang ASN, tapi diantara sembilan itu enam orang yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,”ucap Ketua Majelis Kode etik ASN Pemkab SBT ini.
Enam ASN yang dipecat tersebut adalah, Ahmad Rifay Wokas, Abdul Rauf Usemahu, Salim Arif Ely, Rusdi Sudarmanto Maidula, Luluk Mamlukatum V dan Sarno.
Sementara itu, dua ASN antara lain Rendy Ibnu S. Palilati dan Musalam Rumalean, menurut Sekretaris Daerah SBT ini bahwa keduanya diberi sanksi penurunan pangkat satu tingkat, sebab dua ASN tersebut kooperatif dalam menjalani panggilan yang dilakukan oleh tim penegak disiplin dan mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan mereka dalam persidangan kode etik dimaksud.
“Karena statusnya PNS, dua orang ini diturunkan pangkatnya satu ditingkat di bawahnya, karena dua orang yang bersangkutan selama proses mulai dari pemanggilan pertama oleh tim penegak disiplin mereka kooperatif, bahkan mereka menyampaikan penyesalan dan mereka membuat pernyataan bersedih tidak mengulang lagi perbuatan mereka,”akuinya.
Sedangkan untuk pegawai yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atas nama Sadarudin Rumalean mestinya mendapatkan sanksi berat berupa dipecat, namun dirinya masih diberikan toleransi dengan mempertimbangkan keterangan atasan dalam sidang sebelumnya telah menerangkan bahwa ASN PPPK ini masih menjalankan tugasnya, meski bukan disekolah dimana dia ditugaskan.(BW)

